Dengan kemajuan teknologi, salah satu solusi untuk meningkatkan akses layanan kesehatan adalah melalui penggunaan Kecerdasan Buatan (AI). AI memiliki potensi dalam bidang kesehatan, seperti diagnosis penyakit, analisis pencitraan medis, prediksi risiko dan perkembangan penyakit, pemantauan data kesehatan pasien, serta pengelolaan administrasi rumah sakit secara efisien dan cepat.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara untuk seluruh masyarakat Indonesia, dan pemerintah bertanggung jawab memastikan akses kesehatan bagi semua warganya. Teknologi AI telah diterapkan luas dalam layanan kesehatan, termasuk dalam penelitian dan pengembangan obat, analisis diagnostik, dukungan keputusan medis, prediksi risiko pasien, serta pemantauan kondisi pasien dan penanganan darurat. Pengembangan AI juga mencakup kemudahan dalam pengelolaan layanan kesehatan, seperti analisis rekam medis elektronik, rekomendasi obat, dan peringatan dalam pemantauan pasien.
Pemanfaatan AI dibidang kesehatan
Untuk mengoptimalkan penggunaan AI dalam bidang kesehatan, World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan pedoman berjudul “Ethics and Governance of Artificial Intelligence for Health” sebagai acuan dalam penerapan teknologi AI. Pedoman ini menetapkan enam prinsip etis yang dianjurkan dalam penggunaan AI di kesehatan, yaitu melindungi otonomi, meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan manusia, memastikan transparansi, tanggung jawab, dan akuntabilitas, menjamin inklusivitas dan kesetaraan, serta mempromosikan AI yang responsif dan berkelanjutan. Selain itu, pedoman tersebut menekankan pentingnya perlindungan data, hak pasien untuk menolak penggunaan teknologi AI dalam perawatan mereka, serta kompensasi bagi pasien jika terjadi kesalahan yang disebabkan oleh AI. Melalui pedoman ini, WHO mendorong semua pihak terkait, termasuk pasien, penyedia layanan, dokter, dan pengembang aplikasi, untuk berkomitmen mengintegrasikan norma-norma etika dalam setiap aspek pelayanan kesehatan.
Perkembangan Layanan Kesehatan Berbasis AI di Indonesia
Salah satu penerapan AI dalam layanan kesehatan yang semakin berkembang di Indonesia adalah telemedisin. Menurut UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telemedisin didefinisikan sebagai pemberian layanan kesehatan secara jarak jauh oleh tenaga profesional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Layanan ini mencakup pertukaran informasi terkait diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian, evaluasi, serta pendidikan kesehatan. Hanya tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik yang dapat menyediakan layanan ini.
Peraturan teknis mengenai telemedisin diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Penggunaan layanan kesehatan berbasis teknologi digital dan kecerdasan buatan mengalami perkembangan yang signifikan di Indonesia, terutama selama pandemi Covid-19. Pada masa itu, telemedisin menjadi alternatif utama yang dianjurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan tanpa perlu mengunjungi fasilitas kesehatan secara langsung, sehingga mengurangi risiko penularan virus.
Kesimpulan
- Teknologi AI berkontribusi dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih efisien dan aman. Namun, ada beberapa tantangan dalam penerapan AI di bidang kesehatan, seperti bias, perlindungan data pribadi, dan risiko malpraktik.
- Sebagai sistem yang tidak memiliki nilai moral, teknologi AI perlu dikembangkan dan dievaluasi secara terus-menerus, sementara tenaga kesehatan harus lebih berhati-hati dalam penggunaannya.
Penulis : Yulistia Afta Nurhamidah FM22C
Daftar Pustaka
Komalasari, R. (2022). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Dalam Telemedicine:Dari Perspektif Profesional Kesehatan. J. Ked. Mulawarman, 9(2), 72–81.
Librianty, N., & Prawiroharjo, P. (2023). Tinjauan Etika penggunaan Artificial Intelegence di Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 7(1).
Ningrum, N. A., Azmi, R. N. K., Ramadhan, N., & Jamaludin, A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence Pada Praktik Kedokteran. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 10(1), 121–132. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6037.
Sulaiman, E., Handayani, T., & Mulyana, A. (2021b). Kajian Yuridis Layanan Konsultasi Telemedisin di Indonesia. SOEPRA : Jurnal Hukum Kesehatan, 7(2), 275–291.
Trenggono, P. H., & Bachtiar, A. (2023). Peran Artificial Intelligence Dalam Pelayanan Kesehatan : A Systematic Review. Jurnal Ners, 7(1), 444–451. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/ners.
Sumber gambar : Artificial Intelligence dalam Bidang Kesehatan | Chubb Life Indonesia.
Penulis: Yulistia Afta Nurhamidah – FM22C – Farmasi UBP Karawang