Teknologi informasi saat ini telah berkembang sedemikian pesatnya, sehingga memaksa kita semua yang membutuhkan informasi aktual dan up to date untuk dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. Efisiensi penggunaan dan pemanfaatan teknologi komputer sudah sangat dirasakan sekali. Berbagai pengolahan data dilakukan secara komputerisasi, mulai dari penyimpanan data, arsip, membuat laporan, serta menghasilkan informasi, baik yang dibutuhkan secara perorangan maupun perusahaan.
Komputer dapat memberikan informasi secara cepat dan tepat sekaligus dengan ketelitian yang sangat tinggi sekali terhadap setiap persoalan atau permasalahan yang dihadapi organisasi sesuai dengan sistem cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi sebuah organisasi baik yang bergerak dibidang komunikasi, komersial, kesehatan, militer, pendidikan, dan lain-lain. Perkembangan teknologi informasi dalam bidang kesehatan, yaitu dapat kita lihat pada suatu instansi kesehatan dalam mengolah data dengan hadirnya teknologi informasi (IT). Instansi kesehatan menggunakan teknologi komputer untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam menyampaikan atau mengirim data dalam bentuk informasi. Hal ini harus didukung oleh perkembangan peralatan elektronika, seperti komputer dan software-software pendukung, khususnya di bidang informasi (Kusumadewi, Sri., dkk. 2009)
https://images.app.goo.gl/UNV5L9ArENyLWe3s5
Keamanan data dalam sebuah aplikasi terbilang sangat penting, mengingat berbagai isu dan tantangan yang terkait dengan privasi dan keamanan di era digital saat ini. Selain karena perlindungan privasi pengguna merupakan hak dasar, pengguna juga cenderung memilih dan menggunakan aplikasi yang memiliki branding yang terpercaya. Perlindungan data ini juga telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022, yang merujuk bahwa data Pribadi merupakan data tentang perseorangan yang secara terpisah dapat diidentifikasi atau terkombinasi bersama informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem non elektronik dan/atau elektronik.
Hak privasi juga melekat dalam setiap individu, dimana hak tersebut menjadi martabat yang harus dilindungi. Sehingga di setiap aplikasi maupun sistem lainnya terdapat privacy policy yang menyebutkan terkait pertanggungjawaban pengoperasian dari kebijakan tersebut dalam rangka perlindungan hak privasi individual yang telah mengungkapkan data privasinya. Dalam penggunaan kesehatan digital farmasi, terdapat informasi kesehatan pengguna meliputi riwayat penyakit, catatan medis, resep obat, dan informasi tentang kondisi kesehatan pengguna saat ini. Data inilah yang rentan dan perlu dilindungi dalam aplikasi kesehatan digital (Falah et al., 2022)
REFERENSI
- Falah, M. D., Bernardi, I. P., Candrawati, V. F., & Rakhmawati, N. A.. 2022. Analisis Kepatuhan Keamanan pada Aplikasi Olahraga. JURNAL INFORMATIKA UPGRIS Vol. 7, No. 2 DES 2021 P/E-ISSN: 2460-4801/2447-6645. https://ifrelresearch.org/index.php/jusiik-widyakarya/article/download/1789/1744/6198
- Kusumadewi, Sri., dkk. 2009. Informatika Kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. https://ejournal.undhari.ac.id/index.php/simtika/article/download/55/23
- Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/dWxoDrmork6u1rEb9
Penulis : Abdillah – 22416248201165 – FM22A – FARMASI UBP KARAWANG