
Dalam hukum kesehatan, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan bahkan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Demikian juga setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Oleh karena itu, pentingnya hak atas kesehatan juga dicantumkan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa; “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Namun, pada kenyataannya, pelayanan kesehatan di Indonesia masih belum optimal, karena masih banyak fasilitas kesehatan dasar yang belum memenuhi standar pelayanan, ketiadaan standar guideline pelayanan kesehatan, ketersediaan fasilitas, kelengkapan sarana, obat, alat dan tenaga kesehatan. Selain itu, masih banyak masyarakat di Indonesia yang minim mendapatkan penanganan kesehatan, dikarenakan beberapa faktor seperti jarak puskesmas atau rumah sakit yang jauh dengan tempat tinggal atau pun kendala waktu untuk mengantri mendapatkan pelayanan yang baik dari rumah sakit. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah memerlukan suatu upaya untuk selalu meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satu bentuk dari upaya tersebut adalah dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi, yaitu Telehealth atau Telemedicine.
Sebelum tahun 1999, istilah e-health belum dikenal. Istilah ini mulai diperkenalkan setelah Perusahaan periklanan memperkenalkannya seiring dengan munculnya istilah e-commerce, e-bisnis, dan lainnya. Secara spesifik, telemedicine merujuk pada layanan kesehatan dan informasi yang disampaikan atau ditingkatkan melalui internet dan teknologi terkait. Namun, alam pengertian yang lebih luas, e-health menggambarkan
Telehealth merupakan sebuah sistem yang menggunakan teknologi informasi yang mendukung jarak jauh penanganan kesehatan pasien yang berhubungan dengan tenaga medis atau dokter. Sedangkan, Telemedicine adalah pemberian pelayanan kedokteran jarak jauh oleh Dokter dan Dokter Gigi dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. Dengan adanya Telehealth atau Telemedicine, kedua teknologi tersebut tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi daerah terpencil di Indonesia. Tetapi, keduanya juga dapat menjadi suatu kunci baru dalam menangani suatu penyakit serius ataupun wabah di masa mendatang.
Telemedicine merujuk pada layanan kesehatan yang menggunakan teknologi telekomunikasi dan informasi elektronik untuk memungkinkan interaksi antara pasien dengan dokter atau penyedia layanan kesehatan. Penggunaannya mencakup beragam fungsi, seperti konsultasi online, pengawasan jarak jauh, perawatan telehealth, serta rehabilitasi fisik dan psikiatri dari jarak jauh. Hal ini memberikan pilihan layanan kesehatan yang lebih luas, meningkatkan kualitas dan responsivitas layanan darurat, mempercepat proses diagnosa, serta mengurangi biaya baik bagi dokter maupun pasien melalui optimalisasi prosedur klinis dan pengurangan biaya perjalanan ke fasilitas medis.
Telemedis telah meningkatkan akses terhadap fasilitas kesehatan berkualitas tinggi. Pasien kini akan mendapatkan layanan klinis yang lebih disesuaikan. Mereka juga dapat bertemu dengan penyedia layanan kesehatan terbaik hanya dengan video call, konsultasi dapat dilakukan dari jauh, dan dokter memiliki alat yang lebih sesuai untuk membangun jaringan, penyimpanan data, dan pengelolaan laporan. Hal ini meningkatkan kualitas praktik medis, memungkinkan dokter menghabiskan lebih sedikit waktu untuk tugas di pedesaan dan memberikan lebih banyak perawatan kepada pasien.
Terlebih lagi, pada akhir tahun 2019, dunia mengenal adanya virus baru yang menyerang sistem pernapasan atau dikenal dengan Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) atau COVID-19. Virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China ini telah menyebar dengan sangat cepat dan penyebarannya secara global semakin mengkhawatirkan. Untuk mengatasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19, telah dilakukan berbagai cara dan kebijakan oleh Pemerintah, seperti halnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID 19), pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test untuk Infeksi COVID-19, dan berbagai kebijakan lainnya. Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19 adalah dengan pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yaitu dengan menggunakan pelayanan Telemedicine (Online Medical Services).
Telemedis telah memperluas kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk merawat banyak orang tanpa kehadiran fisik di lokasi tersebut. Teknologi menawarkan potensi besar terutama bagi pasien yang tinggal di daerah terpencil. Dampaknya paling besar dirasakan di negara-negara di mana fasilitas kesehatan langka atau bahkan tidak tersedia
Fungsi utama telemedicine adalah mempermudah pelayanan medis oleh fasilitas kesehatan, terutama bagi masyarakat yang sulit terjangkau atau mengakses fasilitas tersebut. Namun dibutuhkan dukungan infrastruktur dan pemahaman mengenai teknologi informasi yang memadai dalam penerapan telemedicine. Berdasarkan penjelasan diatas, penulis ingin mengkaji lebih dalamNmengenai “Telemedicine sebagai Portal Komunikasi Konsultasi Kesehatan Jarak Jauh”
Nama Penulis : Indah Nurhabibah
Universitas Buana Perjuangan Karawang
Referensi
Andrianto, W. and Athira, A.B. (2022) ‘Telemedicine (Online Medical Services) Dalam Era New Normal Ditinjau Berdasarkan Hukum Kesehatan (Studi: Program Telemedicine Indonesia/Temenin Di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo)’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1). Available at: https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3331.
Azzahra, S., Nurifai, S. and Larassati, R. (2024) ‘Telemedicine Sebagai Portal Komunikasi Untuk KonsultasiKesehatan Jarak Jauh’, Action Research Literate, 9(2), pp. 139–144.
Jalatria, B. A., Siswanta, E. M. P., Mumtaz, M. T., Azzahrah, A., Mawaddah, A. H., Dewi, A. D. M., … & Jainahu11, A. (2023). Peran Telemedicine dalam pelayanan Kesehatan pasien selama Pandemi COVID-19. Inovasi Teknologi dalam Pembelajaran Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, 99.
Penulis: Indah Nurhabibah – FM22C – Farmasi UBP Karawang