Penelitian farmasi digital telah menjadi fenomena yang tak terpisahkan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam industri kesehatan. Namun, demi suksesnya penelitian ini, sangat penting untuk memperhatikan aspek regulasi dan keamanan informasi. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang pentingnya regulasi dan keamanan informasi dalam penelitian farmasi digital, serta contoh-contoh regulasi yang berlaku di Indonesia.
Regulasi dan keamanan informasi merupakan dua elemen yang saling terkait dalam penelitian farmasi digital. Regulasi berfungsi sebagai pedoman hukum yang mengatur perilaku dan praktek penelitian, sedangkan keamanan informasi bertujuan untuk melindungi data sensitif pasien dari ancaman cybercrime dan kebocoran data. Dalam konteks ini, regulasi yang kuat dapat membantu memastikan bahwa penelitian farmasi digital dilakukan dengan etika dan integritas yang tinggi.
Regulasi dalam penelitian farmasi digital sangat penting untuk memastikan bahwa penelitian tersebut dilakukan dengan aman dan etis. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah mensyariatkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Kesehatan Elektronik juga memberikan landasan hukum penting terkait keamanan data pasien dan prosedur teknis pengelolaan resep elektronik.

Sumber: https://pafipekanbaru.org/pafi-pekanbaru-dan-usahanya-dalam-mempertahankan-standar-praktik-farmasi/
Aspek keamanan informasi dalam penelitian farmasi digital tidak boleh disepelekan. Risiko akses tidak sah, kebocoran informasi pribadi, atau serangan siber dapat menghancurkan kepercayaan pasien terhadap sistem kesehatan digital. Oleh karena itu, implementasi E-Resep harus dilakukan dengan hati-hati, memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan memiliki standar enkripsi yang cukup dan protokol akses data yang aman. Selain itu, periode retensi resep elektronik serta prosedur penghapusan data yang aman juga harus dipertimbangkan untuk melindungi hak privasi pasien.
Perlindungan hukum terhadap apoteker dalam melayani resep elektronik diatur dalam berbagai regulasi yang menegaskan tanggung jawab dan kewenangan apoteker. UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 secara implisit melindungi apoteker melalui pengaturan yang memberikan legitimasi pada praktik resep elektronik. Peraturan seperti PP No. 28 Tahun 2024 dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juga memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan informasi yang harus dijaga oleh apoteker.
Integrasi antara regulasi dan keamanan informasi dalam penelitian farmasi digital sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan etis. Dalam implementasi resep elektronik, contohnya, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai standar enkripsi, protokol akses data, periode retensi resep elektronik, serta prosedur penghapusan data yang aman. Selain itu, mekanisme persetujuan (consent) pasien untuk penggunaan dan berbagi data resep elektronik juga perlu diatur secara jelas untuk melindungi hak privasi pasien.
Meskipun ada regulasi yang kuat, masih ada tantangan dalam implementasi keamanan informasi dalam penelitian farmasi digital. Salah satu tantangan utama adalah kesenjangan regulasi yang masih terlihat pada belum adanya ketentuan spesifik mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan transmisi data resep elektronik yang memuat informasi kesehatan sensitif pasien. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan koordinasi antara berbagai departemen terkait untuk memastikan bahwa semua aspek keamanan informasi telah dipenuhi. Selain itu, pelatihan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan juga diperlukan untuk memastikan mereka selalu up-to-date dengan perkembangan terbaru dalam praktik penggunaan teknologi informasi dalam kesehatan.
Dalam kesimpulan, regulasi dan keamanan informasi merupakan kunci sukses penelitian farmasi digital. Dengan memperhatikan aspek-aspek regulasi dan keamanan informasi, penelitian farmasi digital dapat dilakukan dengan aman, etis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, akademisi, dan praktisi kesehatan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan regulasi serta infrastruktur keamanan informasi dalam industri kesehatan.
Penulis: Akmal Aditya (22416248201103), FM22B, Fakultas Farmasi, UBP Karawang
Referensi: