Pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) merupakan tanggung jawab apoteker untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien. Seperti kita ketahui, perkembangan teknologi di berbagai sektor telah mengalami peningkatan yang cukup pesat, termasuk dalam bidang pelayanan kefarmasian. Pelayanan ini dapat dilakukan oleh apoteker kepada pasien tanpa pertemuan fisik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dinamakan telefarmasi (Firdanthi, et al., 2023).
Telefarmasi dapat didefinisikan sebagai penyedia pelayanan apoteker oleh apoteker terdaftar melalui penggunaan telekomunikasi untuk pasien secara jarak jauh. Pelayanan telefarmasi itu sendiri dapat berupa pemilihan obat, penelaahan resep dan dispensing, konseling, monitoring pasien, serta penyediaan layanan klinis. Telefarmasi membantu sistem kesehatan untuk memperluas layanan dengan biaya tambah yang lebih rendah dengan mempekerjakan satu apoteker penuh waktu, yang berinteraksi dengan pasien dan profesional melalui telekomunikasi jarak jauh, dan dapat melakukan aktivitas pelayanan obat ketika apoteker tidak hadir secara fisik atau ketika sumber daya farmasi mungkin terbatas seperti pada fasilitas kesehatan yang terisolasi secara geografis (Rahayu, et al., 2023).
Fasilitas kefarmasian dapat didukung dengan menggunakan sistem elektronik pada layanan telefarmasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam PMK No. 14 tahun 2021. Sistem elektronik kefarmasian meliputi informasi tentang layanan resep dokter elektronik, ketersediaan obat, pengantaran obat, layanan swamedikasi, dan/atau layanan kefarmasian secara elektronik lainnya yang sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian. PSEF dan apotek dapat menyediakan fitur komunikasi langsung antara apoteker dan pasien secara daring. Beberapa PSEF yang terdaftar di Indonesia yang dapat menyediakan layanan telefarmasi adalah Century Pharma, prixa.ai, Good Doctor, Lifepack.id, Goapotik, sehatq, alodokter, Vivahealth, dan klikdokter. Pengiriman obat ke pasien juga merupakan bagian dari layanan telefarmasi yang diberikan kepada pasien. Alat kesehatan, BMHP dan Sediaan farmasi dapat diberikan melalui telefarmasi kepada pasien. Namun, melalui telefarmasi belum dapat memberikan sediaan injeksi (kecuali insulin), implan KB, narkotika dan psikotropika (Kementerian Kesehatan RI, 2021).
Pelayanan telefarmasi terbukti menunjukkan dampak yang positif pada beberapa penelitian seperti meningkatkan kondisi klinis pasien, mendeteksi perilaku kesehatan pasien, mengurangi kesalahan pengobatan, dan menghemat biaya. Selain itu, risiko terjadinya efek samping obat dapat berkurang serta meningkatkan kepatuhan pasien (Lertsinudom, et al., 2023).
Gambar: Tugas Apoteker
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-apoteker-lalai-lt55933d04bb967/
Ciri khas layanan telefarmasi adalah apoteker tidak hadir secara fisik pada saat pelayanan farmasi ataupun perawatan kesehatan pasien. Keunggulan layanan telefarmasi diantaranya menurut Naufal, et al., (2023), yaitu:
- Cakupan layanan kefarmasian yang luas dan juga mampu menjangkau wilayah yang kurang terlayani karena masalah ekonomi ataupun geografis
- Dapat membantu pasien hipertensi, hiperlipidemia, dan asma dengan mengurangi kesalahan pengobatan
- Mengurangi biaya yang dibutuhkan, seperti untuk transportasi
- Pengembangan dari beberapa model telefarmasi memungkinkan pelayanan yang lengkap oleh apoteker seperti pemantauan terapi obat, konseling pasien dan edukasi pasien secara jarak jauh dengan menggunakan berbagai teknologi.
- Meningkatkan kepatuhan pasien terhadap pengobatan
- Konseling dapat dilakukan melalui telepon, video atau pesan teks.
- Pasien yang menggunakan telefarmasi hanya membutuhkan sedikit durasi waktu
- Meningkatkan durasi konsultasi dan meningkatkan rasa kenyamanan karena konsultasi dapat dilakukan secara fleksibel dari segi tempat dan waktu.
Potensi kerugian telefarmasi menurut Wattanathum, et al., (2022) yaitu:
- Berkurangnya interaksi antara profesional kesehatan dengan pasien
- Masalah dalam evaluasi pemberian obat
- Peningkatan risiko keamanan serta integritas data pasien
- Sulit penggunaannya bagi pasien usia lanjut dan pasien yang kesulitan dalam penggunaan teknologi.
Tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada pasien dengan menggunakan teknologi jaringan internet. Mengunjungi website yang relevan dapat dengan mudah, cepat, dan akurat mengetahui informasi kesehatan global. Adanya situs web khusus yang sangat membantu kegiatan Pusat Informasi Obat (PIO) meliputi informasi terkait interaksi obat, pemakaian obat, dan semua bagian yang berkaitan dengan obat, serta masalah gizi, terapi, dan masalah kesehatan lainnya. Teknik telnet (teletype network), http (hypertext transfer protocol), atau ftp (file transfer protocol) dapat digunakan oleh setiap orang untuk mengakses perpustakaan tertentu sehingga sangat bermanfaat dalam membantu proses penelusuran pustaka dan penelitian tentang obat dan terapi. Tenaga kesehatan dapat berlangganan majalah atau jurnal yang membahas obat dan terapi agar dapat lebih mudah menemukan informasi, yang akan meningkatkan kinerja dan pelayanan (Yusransyah, et al., 2023).
Ke depannya, banyak langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan layanan telefarmasi semakin berkembang dan semakin baik. Asosiasi apoteker dan apoteker perlu mengadvokasi undang-undang dan peraturan mengenai telefarmasi yang dapat menjamin keamanan, privasi, dan warisan. Pendidikan telefarmasi tidak hanya untuk apoteker tetapi juga untuk pasien juga sangat penting, semakin banyak pendidikan telefarmasi semakin banyak telefarmasi dapat digunakan secara luas. Untuk memfasilitasi komunikasi antara apoteker dan pasien, platform telefarmasi yang kuat, aman, dan berbasis kebutuhan harus dipertimbangkan selama pembuatannya. Selain itu, ada kebutuhan kritis untuk program pendidikan formal untuk mendukung apoteker dalam mempertahankan pengetahuan mereka tentang prosedur telefarmasi modern dan kemahiran mereka dalam menawarkan layanan farmasi. Pasien akan merasa aman selama konsultasi dan, pada akhirnya, dapat meningkatkan keberadaan apoteker sebagai pekerja kesehatan berkualitas tinggi (Iftinan, et al., 2023).
Kesimpulan:
Telefarmasi adalah inovasi pelayanan kefarmasian jarak jauh yang memungkinkan apoteker melayani pasien tanpa perlu hadir langsung secara fisik, mencakup penelaahan resep, konsultasi, dan pemantauan terapi. Teknologi ini memperluas akses layanan kesehatan, terutama di wilayah sulit dijangkau, serta menghemat biaya dan waktu pasien. Namun, penggunaan telefarmasi juga memiliki tantangan seperti seperti terbatasnya interaksi langsung, masalah keamanan data, dan kesulitan penggunaan bagi kelompok tertentu. Agar telefarmasi terus berkembang, diperlukan regulasi yang kuat, pendidikan yang menyeluruh bagi apoteker dan pasien, serta pengembangan platform yang aman dan sesuai kebutuhan. Dengan langkah-langkah ini, telefarmasi dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan mendukung keberadaan apoteker sebagai tenaga kesehatan yang berkualitas.
Penulis dan Afiliasi
Penulis : Rayninda Illysa Haqqi
Afiliasi : Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang
Daftar Pustaka
1. Firdanthi, A., Laurent, B.S., Cahyani, C.D., Rizkyah, C., Aldina, D.A., Putri, F.A., et al. (2023). Pengetahuan dan Pemanfaatan Telefarmasi dalam Memenuhi Kebutuhan Obat Secara Swamedikasi pada Kelompok Usia Produktif Selama Pandemi COVID-19. Jurnal Farmasi Komunitas, 10 (1): 48-53. https://e-journal.unair.ac.id/JFK/article/download/32938/24840
2. Iftinan, G.N., Elamin, K.M., Rahayu, S.A., Lestari, K., & Wathon, N. (2023). Application, Benefits, and Limitations of Telepharmacy for Patients with Diabetes in the Outpatient Setting. Journal of Multidisciplinary Healthcare, 16: 451–459. https://doi.org/10.2147/JMDH.S400734
3. Kementerian Kesehatan RI. (2021). Peraturan menteri kesehatan RI nomor 14 tahun 2021 tentang Stadar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggara Perizinan Berusahan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Jakarta: Pusat Data Dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
4. Lertsinudom, S., Tiamkao, S., Mungmanitmongkol, S., & Dilokthornsakul, P. (2023). Telepharmacy Services to Support Patients with Epilepsy in Thailand: A Descriptive Study.’, Heliyon, 9(2), 13361.
5. Naufal, M., Yuwindry, I., & Rizali, M. (2023). Persepsi Apoteker Tentang Penerapan Telefarmasi Di Apotek. Journal Pharmaceutical Care and Sciences, 3(2), 109–114. https://doi.org/10.33859/jpcs.v3i2.249
6. Rahayu, F.R., Ramadhan, I.S., & Hendriani, R. (2023). Review Article : Implementation of Telepharmacy Service in Community Pharmacy. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6 (1): 273-280. https://journal-jps.com/new/index.php/jps/article/download/60/39/195
7. Wattanathum, K., Dhippayom, T., & Fuangchan, A. (2021). Types of Activities and Outcomes of Telepharmacy: A Review Article. Isan Journal of Pharmaceutical Sciences, IJPS (Isan J Pharm Sci), 17(3), 1–15. Retrieved from https://he01.tci-thaijo.org/index.php/IJPS/article/view/247654
8. Yusransyah, Y., Stiani, S.N., Ismiyati, Rn., Udin., Pratiwi, L.D., Maharani, S., et al. (2024). Edukasi Telefarmasi Kepada Masyarakat Kabupaten Pandeglang Sebagai Langkah Memperkuat Sistem Kesehatan Nasional. DINAMISIA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 8 (2): 587-597. DOI: https://doi.org/10.31849/dinamisia.v8i2.18816
