Pada era digital, teknologi informasi dan komunikasi bukanlah hal yang asing lagi didengar. Perkembangan ini akan berdampak pada perkembangan teknologi informasi dalam berbagi aspek kehidupan manusia. Kesehatan adalah komponen penting dalam kehidupan manusia. Banyak orang diseluruh dunia memperhatikan pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi, karena harapan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas hidup manusia. Dalam bidang kesehatan, kemajuan teknologi informasi telah sangat membantu pelayanan, terutama di bidang medis, karena perkembangan pengetahuan yang begitu cepat. Di bidang kesehatan, adopsi teknologi informasi dan komunikasi dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas layanan kesehatan serta meningkatkan transparansi kegiatan ekonomi dan ketersediaan informasi secara real time.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang kesehatan dapat menciptakan wawasan baru dalam penyediaan layanan kesehatan. Dampak pandemi COVID-19, telah menghadirkan banyak tantangan dan peluang, terutama bagi apoteker untuk meningkatkan dan memperluas praktik pelayanan kefarmasian yang dilakukan. Teknologi digital sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, contohnya adalah dengan menyediakan informasi yang akurat, mengurangi factor human error, dan memastikan keamanan administrasi obat. Telefarmasi muncul sebagai solusi cerdas yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyediakan layanan farmasi secara jarak jauh.
Sumber Gambar: https://blog.telepharm.com/what-is-telepharmacy
Telefarmasi adalah penyedia perawatan kefarmasian melalui penggunaan teknologi telekomunikasi dan informasi kepada pasien dari jarak jauh. Telefarmasi menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah keterbatasan akses pengobatan, yaitu ketidakhadiran apoteker di masyarakat dan pasien tidak perlu datang ke tempat layanan kesehatan untuk mendapatkan obat. Apoteker wajib menjamin ketersediaan dan kualitas obat melalui perannya dalam pengelolaan sediaan farmasi dan apoteker wajib memberikan pelayanan farmasi klinis yang meliputi pengkajian, penggalian informasi, identifikasi masalah, rekomendasi, konseling dan konsultasi yang berpusat pada pasien. Keberhasilan penggunaan telefarmasi sebagai pemanfaatan teknologi yang baru tergantung dari banyak faktor, diantaranya yaitu pengetahuan dan pemahaman terkait konsep, kemampuan, sikap, dan lingkungan kerja penggunanya. Faktor-faktor ini penting diketahui untuk menilai seberapa jauh kesiapan pengguna untuk menerapkan teknologi tersebut.
Pelayanan telefarmasi meliputi manajemen pengobatan komperehensif, manajemen penyakit kronis, pemilihan dan dispensing pengobatan, verifikasi pembuatan sediaan steril dan non steril, pengkajian pengobatan dan evaluasi, deteksi reaksi obat yang tidak dikehendaki dan monitoring, konseling, rekonsiliasi pengobatan, konseling dan konsultasi obat, penilaian outcome pasien, kolaborasi bersama tenaga kesehatan lain, pengambilan keputusan, dan pelayanan informasi obat. Implementasi telefarmasi mengharuskan apoteker tetap menjalankan perannya sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian. Keunggulan telefarmasi diantaranya membantu tercapainya standar pelayanan minimum terkait waktu tunggu pasien, mengurangi beban kerja dan efisiensi sumber daya manusia (SDM), mengurangi antrian pelayanan, mempromosikan fasilitas kesehatan dan meningkatnya loyalitas pasien, menaikkan omset fasilitas kesehatan (menjadi pelayanan unggulan), menjangkau lebih banyak masyarakat/pasien serta riwayat pengobatan pasien terdokumentasi lebih baik. Keterbatasan telefarmasi diantaranya aksebilitas platform, keterbataan perangkat, media promosi, kurangnya kompetensi dan dukungan kepada profesi apoteker dalam memberikan pelayanan konseling melalui telefarmasi.
Telefarmasi telah menjadi solusi inovatif yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait akses layanan kesehatan, terutama di era digital saat ini. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, telefarmasi tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pelayanan, tetapi juga memudahkan pasien untuk mendapatkan informasi dan pengobatan yang mereka perlukan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak baik pemerintah, penyedia layanan kesehatan, maupun apoteker untuk berkolaborasi dalam mengembangkan dan mempromosikan telefarmasi, agar semua masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses dan berkualitas. Dengan langkah yang tepat, dapat menjadikan telefarmasi sebagai bagian penting dari sistem kesehatan yang lebih baik dan unggul di masa depan.
KESIMPULAN
Di era digital, teknologi informasi dan komunikasi berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama melalui inovasi seperti telefarmasi. Kemajuan teknologi ini tidak hanya mempermudah akses pasien terhadap pengobatan dan informasi yang dibutuhkan, tetapi juga memungkinkan apoteker untuk menjalankan peran mereka secara lebih efisien. Pandemi COVID-19 telah mempercepat adopsi teknologi telefarmasi ini, memberikan peluang bagi apoteker untuk memperluas praktik mereka. Meskipun ada beberapa tantangan dalam implementasinya, kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan apoteker sangat penting untuk memastikan bahwa semua masyarakat dapat menikmati manfaat dari layanan kesehatan yang lebih mudah diakses dan berkualitas. Dengan pendekatan yang tepat, telefarmasi dapat menjadi elemen kunci dalam sistem kesehatan yang lebih baik di masa depan.
REFERENSI:
- Andriana, T. (2023). Studi Literatur: Telefarmasi oleh Farmasi Komunitas. Jurnal Surya Medika (JSM), 9(2), 74-80.
- Begnoche, B. R., Butler, C. D., Carson, P. H., Darr, A., Jenkins, M. T., Le, T. et al. (2022). ASHP Statement on Telehealth Pharmacy Practice. American Journal of Health System Pharmacy, 79(19),1-19.
- Farid, A. F., Firdausy, A. Z., Sulaiman, A. M., Simangunsong, D. E., Sulistyani, F. E., Varianti, F. M. A. et al. (2022). Efektivitass Penggunaan Layanan Telefarmasi di Era Pandemi Covid-19 dari Perspektif Masyarakat. Jurnal Farmasi Komunitas, 9(2), 152-157.
- Ilma, D. L., Mustikaningsih, I., Salsabila, I. Y. N., Sholihat, N. K., dan Permaari, D. H. (2023). Analisis Tingkat Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku, Apoteker Terkait Penggunaan Telefarmasi: Studi Cross-Sectional. J Pharm Sci Clin Res, 8(2), 179-192.
- Irwanda, W. F., Widayanti, A. W., Kristina, S. A. (2024). Persepsi Apoteker terhadap Manfaat dan Keterbatasan Telefarmasi di Fasilitas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Majalah Farmaseutik, 20(1), 92-100.
- Puspita, I. E. A., Wibowo, I. M. P., dan Cahyo, F. (2022). Implementasi Pelayanan Telefarmasi di Apotek Sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian. MPI (Media Pharmaceutical Indonesiana), 4(2), 105-113.
- Putra, R. S. (2023). Kajian Penerapan Teknologi Informatika pada Dunia Kesehatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3), 180-187.
- Rahayu, F. R., Ramadhan, I. S., dan Hendriani, R. (2023). Review Artkel: Pelaksanaan Telefarmasi pada Pelayanan Kefarmasian di Farmasi Komunitas. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6(1), 273-280.
- Sufiyah., dan Sidabalok, R. (2023). Telemedicine, Telepharmacy, dan Tantangan Perkembangan E-Health di Indonesia. HISFARSI DIY: Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Yadie, A. (2022). Webinar FFUI Bahas Bagaimana Perkembangan Telefarmasi di Indonesia dan Mancanegara. Fakultas Farmasi Universitas Indonesia.
PENULIS DAN AFILASI
Auliya Azizah – FM22D – Fakultas Farmasi Universitas Buana Perjuangan Karawang
