Pemalsuan obat telah menjadi masalah serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Digitalisasi menjadi alat strategis untuk memberantas fenomena ini, dengan fokus pada pengawasan, pencegahan, dan penindakan berbasis teknologi. Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, solusi berbasis digitalisasi menjadi salah satu pendekatan strategis dalam melawan pemalsuan obat.
Sumber gambar : https://images.app.goo.gl/6PCZHaDhhjHVb1Fd7
1. Konteks Permasalahan Pemalsuan Obat di Indonesia
Pemalsuan obat di Indonesia mencakup berbagai bentuk, seperti kandungan aktif yang salah, konsentrasi yang tidak sesuai, hingga kemasan yang menyerupai produk asli. Masalah ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan rantai pasok serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli obat di tempat resmi.
Manthovani (2023) menekankan pentingnya perlindungan konsumen melalui regulasi yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat untuk memberantas tindak pidana ini. Namun, penerapan hukum semata belum cukup tanpa dukungan teknologi untuk melacak, memverifikasi, dan melindungi integritas obat.
2. Digitalisasi sebagai Solusi: Teknologi Blockchain dan AI
Menyoroti peran teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain dalam menangkal peredaran obat palsu.
Blockchain: Teknologi ini memungkinkan pencatatan data yang tidak dapat diubah (immutable), transparan, dan terdesentralisasi. Dalam konteks obat, blockchain dapat digunakan untuk melacak asal-usul produk mulai dari pabrik hingga tangan konsumen. Setiap tahap dalam rantai pasok direkam sebagai *block* yang saling terhubung, sehingga mencegah manipulasi data. Dengan demikian, konsumen dapat memverifikasi keaslian obat hanya dengan memindai kode QR pada kemasan.
AI: Implementasi AI memungkinkan analisis data dalam jumlah besar untuk mendeteksi pola-pola peredaran obat palsu. AI dapat digunakan untuk menganalisis transaksi online yang mencurigakan, melacak pola distribusi ilegal, dan memprediksi potensi lokasi produksi obat palsu.
Menurut Putri (2023), kombinasi blockchain dan AI menghasilkan sistem yang efektif, baik untuk mencegah maupun menindak pemalsuan obat.
3. Regulasi dan Tantangan Etis Digitalisasi
Penerapan layanan kesehatan digital menghadapi tantangan etis dan hukum di Indonesia. Meskipun teknologi seperti blockchain dan AI menawarkan solusi efektif, penerapan digitalisasi harus memperhatikan:
Privasi Data : Informasi konsumen yang dikumpulkan melalui sistem digital harus dilindungi dari penyalahgunaan.
Kompatibilitas Regulasi: Peraturan yang ada harus disesuaikan untuk mendukung penerapan teknologi baru. Hal ini mencakup pengakuan legalitas dokumen digital sebagai bukti transaksi obat asli.
Kesenjangan Teknologi: Tidak semua apotek dan konsumen memiliki akses terhadap perangkat digital, sehingga sosialisasi dan pengadaan infrastruktur menjadi kunci keberhasilan.
4. Implementasi di Indonesia: Jalan ke Depan
Untuk mengoptimalkan peran digitalisasi, Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, industri farmasi, dan masyarakat. Langkah-langkah strategis meliputi:
1. Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu memperbarui regulasi kesehatan digital agar mendukung penggunaan teknologi blockchain dan AI.
2. Peningkatan Kesadaran Publik: Edukasi masyarakat tentang bahaya obat palsu dan pentingnya memanfaatkan teknologi verifikasi digital.
3. Pengembangan Infrastruktur Digital: Penyediaan alat digital di seluruh rantai pasok farmasi, termasuk apotek kecil dan distributor lokal.
4. Kerja Sama Multisektoral: Kolaborasi antara kementerian kesehatan, teknologi informasi, dan aparat penegak hukum untuk implementasi sistem terpadu.
Penutup
Digitalisasi melalui blockchain dan AI memberikan harapan besar dalam menanggulangi pemalsuan obat di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, langkah strategis dan kolaboratif dapat memastikan implementasi teknologi ini berjalan optimal. Dengan demikian, konsumen mendapatkan perlindungan maksimal, dan industri farmasi Indonesia dapat semakin dipercaya di kancah global.
Referensi
- Lukitawati, R., & Novianto, W. T. (2023). Regulasi layanan kesehatan digital di Indonesia: Tantangan etis dan hukum. Ajudikasi, 14(3). https://doi.org/10.31294/jkom
- Putri. (2023). Implementasi AI dan blockchain untuk lawan peredaran obat palsu. Integrity Indonesia. https://doi.org/10.31294/jkom
- Manthovani, R. (2023). Perlindungan konsumen terhadap tindak pidana pemalsuan obat. JMIH, VI(2). https://doi.org/10.31294/jkom
- https://images.app.goo.gl/r3guE76o6XLyJxwS9
Penulis dan Afiliasi
Anita – 21416248201117 – FM21B- Fakultas Farmasi, Universitas Buana Perjuangan Karawang
